Abstract :
RSU Lukas Bangkalan berencana beralih ke rekam medis elektronik hal ini perlu
dilakukan penilaian kesiapan. Menurut PERMENKES No. 24 Tahun 2022 menyatakan
bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melaksanakan rekam medis
elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kesiapan penerapan rekam
medis elektronik di RSU Lukas Bangkalan.
Metode penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Subjek
pada penelitian ini adalah petugas rekam medis, kapala rekam medis, dokter, perawat,
bidan, staf farmasi, staf laboratorium, staf radiologi, staf IT, dan manajemen. Objek
pada penelitian ini adalah kesiapan penerapan rekam medis elektronik. Pengumpulan
data dengan wawancara dan obsevasi.
Hasil penelitian ini ditinjau dari metode 5M yaitu dari faktor Man seluruh
petugas rekam medis berjumlah 7 orang, petugas belum pernah mengikuti pelatihan
terkait rekam medis elektronik. Dari faktor Money sudah terdapat anggaran yang di
butuhkan namun belum di susun secara detail. Pada faktor Material terdapat kendala
yang dihadapi yaitu: belum bisa mengubah diagnosa primer, belum terdapat notifikasi
saat satu pasien sudah terdaftar di poli, dan pada bagian pendaftaran IGD item kolom
jenis kelamin hanya terdapat dua pilihan. Faktor Machine perlu penambahan
infrastruktur seperti komputer. Faktor Methods belum ada perencanaan terkait
pembuatan kebijakan dan prosedur tentang penerapan rekam medis elektronik.
Fasyankes dikatakan baik apabila petugasnya memiliki latar belakang sesuai
jobdesknya. Kemajuan teknologi yang pesat masyarakat harus meningkatkan
kompetensinya dalam bidang teknologi. Penerapan rekam medis elektronik akan lebih
mudah apabila tidak terdapat kendala pada SIMRS. Penyusunan anggaran,
penambahan hardware, pembuatan kebijakan dan dukungan manajemen sangat
penting dalam menunjang terselenggaranya rekam medis elektronik.