Abstract :
RSUD dr. Muhammad Zyn Sampang berencana beralih ke rekam medis elektronik
hal ini perlu dilakukan penilaian kesiapan. Menurut PERMENKES No. 24 Tahun 2022
menyatakan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melaksanakan rekam medis
elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kesiapan penerapan rekam
medis elektronik di RSUD dr. Muhammad Zyn Sampang
Metode penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Subjek pada
penelitian ini adalah manajemen, kapala rekam medis, petugas pendaftaran, perawat poli.
Objek pada penelitian ini adalah kesiapan pelaksanan rekam medis elektronik.
Pengumpulan data dengan wawancara dan obsevasi.
Hasil penelitian ini ditinjau dari metode DOQ-IT yaitu dari aspek SDM (sumber
daya manusia) seluruh petugas latar belakang rekam medis berjumlah 10 orang, masi
terdapat petugas belum pernah mengikuti pelatihan terkait rekam medis elektronik dari
aspek tata kelole kepemimpinan sudah terdapat SOP terkait rekam medis
elektronik,terdapat kebijakan kepemimpinan,manum masih belum terdapat alur tetap
pelaksanaan rekam medis elektronik, dari aspek infrastruktur sudah terdapat formulir
rekam medis elektronik pada SIMRS, sudah terdapat komputer, pada unit pelayana dan
perangkat penda perangkat pendukung.
Fasyankes dikatakan baik apabila petugasnya memiliki latar belakang sesuai
jobdesknya. Kemajuan teknologi yang pesat masyarakat harus meningkatkan
kompetensinya dalam bidang teknologi. Penerapan rekam medis elektronik akan lebih
mudah apabila tidak terdapat kendala pada SIMRS. pembuatan alur rekam medis
elektronik dan dukungan manajemen sangat penting dalam menunjang terselenggaranya
rekam medis elektronik.