Abstract :
Peraturan Menteri Terkait pembahasan tentang rekam medis pasien yang
mulai beralih dari pencatatan manual menjadi berbasis elektronik dengan
diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 tahun 2022. penerapan RME
di RSUD dr. Mohammad Zyn masih baru diterapkan pada rawat inap, Dokter,
Perawat, Bidan, Gizi masih belum aktif menggunakan RME.. Penelitian ini
bertujuan untuk meninjau faktor penghambat penerapan RME pada bagian rawat
inap di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan
pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara dan observasi di
RSUD Dr. Mohammad Zyn Sampang. Subjek penelitian meliputi tenaga kesehatan
dan staf rumah sakit yang terlibat dalam penerapan RME. Analisis data dilakukan
dengan mengidentifikasi dan mengkategorikan faktor-faktor penghambat
berdasarkan metode 5M.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor penghambat
utama dalam penerapan RME di RSUD Dr. Mohammad Zyn Sampang, yaitu
kurangnya pemahaman dan pelatihan tenaga kesehatan terkait penggunaan RME
(Man), keterbatasan anggaran untuk pengembangan sistem (Money), keterbatasan
infrastruktur dan fasilitas penunjang (Material), masalah teknis pada sistem dan
perangkat lunak (Machine), serta kurangnya standar operasional prosedur yang
jelas (Method).
Pentingnya peningkatan kapasitas dan pelatihan tenaga kesehatan,
pengalokasian anggaran yang memadai, perbaikan infrastruktur, penguatan aspek
teknis sistem RME, dan penyusunan SOP yang komprehensif. Dengan mengatasi
faktor-faktor penghambat ini, diharapkan penerapan RME di RSUD Dr.
Mohammad Zyn Sampang dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat
maksimal bagi peningkatan kualitas pelayanan kesehatankesiapan dalam
penerapan rekam medis elektronik secara efektif dan aman.