Abstract :
Proses penyaluran raskin dimulai dari dinas sosial dikirim ke PSM Kelurahan terus ke ketua RT kemudian disalurkan ke masyarakat. Penyaluran beras tiap ? tiap RT, untuk itu ketua RT yang harus menentukan berhak atau tidaknya keluarga untuk mendapatkan beras raskin. kesalahan-kesalahan dan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.
Penelitian ini diharapkan dapat mempermudah petugas dalam menentukan masyarakat yang berhak mendapatkan beras raskin dengan menggunakan metode AHP (Analytical Hierarchy Process) dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga dapat membantu petugas untuk menentukan kelayakan masyrakat yang berhak mendapatkan bantuan beras raskin.
Untuk hasil dari seluruh pengujian menggunakan black-box dan ISO 25010 dengan aspek usability yang mendapatkan hasil persentase 86% yang menghasilkan tingkat kelayakan ?Sangat Layak? dan mampu digunakan untuk membantu petugas dalam menentukan masyarakat yang berhak mendapatkan beras raskin secara adil dan merata.