Abstract :
Smart Desa dapat diartikan sebagai sebuah aplikasi teknologi yang lengkap dengan tujuan
untuk mendukung program pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan
memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan. Sistem terpadu
administrasi data desa ditujukan bagi aparat pemerintahan desa agar dapat mengelola data
administrasi desa dalam sebuah sistem informasi dan pelaporan elektronik yang terpadu sesuai
dengan UU 6/2014 Tentang Desa, dan PP 47/2015 Tentang Perubahan atas PP 43/2014
Tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 Tentang Desa, serta Peraturan Menteri Desa PDT
dan Transmisgrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan
Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (BPPKPD, 2018).
Tujuan smart desa yaitu memudahkan aparatur desa dalam pembuatan surat warga, lebih cepat
dalam menyebarkan berita penting dari kantor desa, mengetahui secara realtime masalah yang
ada disekitar desa serta dapat mencari data secara cepat dan akurat maka diperlukan
peningkatan manajemen pemerintah desa yaitu melakukan penataan administrasi agar lebih
efektif dan efisien. Penataan administrasi merupakan pencatatan data dan informasi dalam
mendukung penyelenggaraan pemerintah desa maka perlu dilakukan langkah penyempurnaan
administrasi data desa (BPPKPD, 2018)