Abstract :
Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung
Timur merupakan desa yang berasal dari nama ?Mehganung wo Gannung?
pemekaran dari desa Toba. Pada tanggal 01 Januari 1961 oleh kepala kampung
Tuba yang bernama Abdul Gani Gelar Kerio Pendetta Mego, beserta kepala dusun
Minak Brajo, mereka mulai merintis atau membuka wilayah ini dengan nama desa
?Mengandung sari?.
Desa Mengandung Sari adalah salah satu desa yang berada di Kecamatan
Sekampung Udik Lampung Timur. Desa ini memiliki 6 dusun didalamnya. Desa
Mengandung Sari diwajibkan untuk mengikuti dalam program dari Kemeterian
Sosial untuk mensejahterakan penduduk diantaranya Bantuan Pangan Non Tunai
(BPNT) berupa sembako yang diberikan sebulan sekali, dan lain-lain. Program ini
diperuntukan bagi keluarga miskin sebagai upaya pemerintah dalam
menanggulangi kemiskinan. Masalah baru mucul yaitu bagaimana Satuan
Lingkungan Setempat (SLS) menetapkan Kepala Keluarga yang benar-benar
berhak menerima bantuan tersebut.
Dengan adanya algoritma C4.5, data warga desa mengandung sari dapat di
klasifikasikan berdasarkan ?miskin? dan ?tidak miskin? dan hasil akurasi
pengklasifikasian data warga miskin menggunakan metode C4.5 dengan hasil
akurasi sebesar 91,6%. Berdasarkan hasil pembahasan sebelumnya, dapat
disimpulkan bahwa pihak kelurahan dapat memberikan keputusan atau decision
tree penilaian data warga miskin menggunakan metode algoritma C4.5.
Kata Kunci: C4.5, Klasifikasi, Warga Miskin, Mengandung Sari, decision tree.