Abstract :
Kota Bandar Lampung merupakan kota yang mengalami peningkatan besar pada
jumlah penduduk. Menurut Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung, jumlah
penduduk di Kota Bandar Lampung pada tahun 2020 mencapai 1.068.982 jiwa
(BPS, 2021). Hal ini secara langsung dan tidak langsung menyebabkan
bertambahnya jumlah lalu lintas di jalan.
Kendaraan sepeda motor menjadi pilihan transportasi utama penduduk kota Bandar
Lampung dalam peningkatan volume lalu lintas. Yang mengakibatkan terjadinya
penumpukan pada simpang bersinyal sehingga banyak penggunaan kendaraan
sepeda motor melakukan pelanggaran garis henti. Untuk meminimalisir terjadinya
pelanggaran diperlukan analisis kembali desain eksisting Ruang Henti Khusus
(RHK) sesuai dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor
52/SE/M/2015 tentang Pedoman Perancangan Ruang Henti Khusus (RHK) sepeda
motor.
Dari hasil penelitian yang di dapat bahwa proposi penumpukan setiap lajur nya
memiliki nilai relative sama yaitu : Pada pendekat Raden Intan lajur 1 = 33.7 %,
lajur 2 = 35.2 % dan lajur 3 =31.1 %, Pada pendekat Jendral Sudirman lajur 1 =
34.5 %, lajur 2 = 39.9 % dan lajur 3 =34.6 %, dan Pada pendekat Diponogoro lajur
1 = 38.2 %, lajur 2 = 31.6 % dan lajur 3 =30.2 %, dan rata rata penumpukan
terbilang rendah, pada pendekat Raden Intan nilai rata-rata proporsi kendaraan
sepeda motor diperoleh sebesar 33,333 %, pendekat Diponogoro nilai rata-rata
proporsi kendaraan sepeda motor diperoleh sebesar 33,333 %, dan pada pendekat
Jendral Sudirman nilai rata-rata proporsi kendaraan sepeda motor diperoleh sebesar
36,3 %. Maka RHK yang di gunakan adalah RHK tipe Kotak dengan 3 lajur
dengan kapasitas kendaraan sepeda motor maksimal 56.