Abstract :
Salat merupakan rukun islam yang kedua setalah dua kalimat
syahadat.Sedangkan dalam istilah syariat salat bermakna perkataan dan perbuatan
khusus yang diawali dengan takbir dan di akhiri dengan salam. sebagai umat muslim
kita di wajibkan untuk mengerjakan salat, karena salat merupakan kewajiban. Dalam
agama islam terdapat ibadah yang Fardhu dan ibadah sunah, fardu terbagi menjadi
dua yaitu fardu ain dan fardu kifayah, Fardhu ain artinya kewajiban yang harus
dilakukan oleh setiap individu Muslim yang telah memenuhi sarat dan tidak bisa di
wakili atau di ganti orang lain.misalnya salat lima waktu, hijab, zakat, puasa dan
pergi haji ke Mekkah sekali seumur hidup. Fardhu kifayah artinya kewajiban yang
dibebankan pada seluruh ummat. Seseorang tidak diwajibkan melaksanakan suatu
tugas jika ada orang dalam kelompok masyarakat telah memenuhinya seperti
menyelenggarakan salat jenazah. tidak wajib setiap orang mengurus salat jenazah.
Berbagai jenis penyampaian informasi salat jenazah banyak di dapatkan dari buku
atau situs internet yang menjelaskan fiqih salat jenazah sesui tutunan Rasulullah
SAW. Penyampain informasi seperti ini di nilai kurang praktis dan tidak bersifat
mobile.
Dengan memanfaatkan Teknologi Augmented Reality untuk di terapkan pada
aplikasi tutunan gerakan salat jenazah, para pengguna dapat melihat gerakan salat
dengan animasi 3D secara realtime, tapilan tersebut akan terlihat nyata di bandingkan
dengan hanya melihat gambar 2D pada buku. Augmented Reality adalah suatu
teknologi yang memungkinkan para penggunanya untuk melihat dunia nyata dengan
benda-benda maya (Virtual Object) yang di masukan secara real time dengan dua
nyata.
Aplikasi ini di bangun menggunkan beberapa perangkat lunak seperti Unity
Game Engine,Blennde, Vuforia dan beberapa aplikasi pendukung lainya.
Implementasi Augmented Reality berupa aplikasi tuntunan salat jenazah di uji
menggunkan ISO 9126 dengan empat aspek yaitu dengan hasil lulus uji
Fungsionality Sistem,Usability pengujian menggunkan kuisioner, pengujian
Efeciency dan Pengujian Portability