Abstract :
Penelitian ini merupakan analisis perbandingan Tingkat Likuiditas BPR Sebelum dan Sesudah Pelaksanaan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Akibat Pandemi Covid-19. Populasi dalam penelitian ini adalah 16 Bank Perkreditan Rakyat di Kota Bandar Lampung yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mempublikasikan laporan keuangannya. Sampel ditentukan dengan teknik purposive sampling dan diperoleh 14 Perusahaan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kuantitatif. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi uji Statistik Deskriptif, Uji Normalitas dan uji-t. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel CSR (Cash Ratio), QR (Quick Ratio), LDR (Long to Deposit Ratio), dan LAR (Loan to Asset Ratio) sebelum kebijakan dan sesudah kebijakan restrukturisasi kredit tidak terdapat perbedaan yang signifikan sedangkan CR (Current Ratio) dimana terdapat perbedaan CR (Current Ratio) yang signifikan sebelum dan sesudah pengumuman kebijakan restrukturisasi kredit oleh OJK.