Abstract :
Perjudian merupakan tindak pidana yang sedang marak terjadi di wilayah Indonesia sepanjang tahun 2019 jumlah tindak pidana perjudian mencapai 558 kasus Setelah dikeluarkannya UU No7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya yakni PP No 9 Tahun 1981 yang disebut sebagai perjudian secara konvensional Dengan berkembangnya teknologi telah membawa implikasi hukum dalam penerapannya di Indonesia disebut sebaai perjudian secara kontemporer yang diatur dalam UU ITE Permasalahan dalam skripsi ini adalah 1 Bagaimana pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana perjudian melalui online diputus berdasarkan Pasal 303 ayat 1 ke KUHP dalam Putusan Nomor 3693PidB 2019PNMdn 2 Bagaimana pemidanaan hakim terhadap pelaku tindak pidana perjudian melalui online diputus berdasarkan Pasal 303 ayat 1 ke KUHP dalam Putusan Nomor 3693PidB 2019PNMdn Tipe Penelitian adalah yuridis normatif dengan data sekunder dianalisis secara kualitatif dan cara penarikan kesimpulan dengan metode deduktif Kesimpulan 1 Bahwa tidak semua teoriteori yang ada dalam pertimbangan hakim dipergunakan disini Terkait dengan skripsi ini teori pertimbangan yang dipergunakan adalah teori kebijaksanaan teori pendekatan keilmuan teori ratio decidendi dan teori pendekatan pengalaman 2 Melihat pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Artinya sesuai dengan tujuan pemidanaan dengan menggabungkan dakwaan alternatif dan komulatif yaitu KUHP dan UU ITE maka dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan berfikir untuk tidak melakukan perbuatan itu lagi