DETAIL DOCUMENT
Eksaminasi putusan KPPU No. 14/KPPU-L/2016, putusan PN Makassar No. 310/Pdt.Sus-KPPU/PN.MKS, dan putusan MA 873 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 mengenai persekongkolan tender dalam pembangunan fasilitas pelabuhan laut benteng Kabupaten Selayar APBN dan APBN-P tahun a
Total View This Week8
Institusion
Universitas Trisakti
Author
Reza Ariq Abu Dzar
Subject
Commercial law 
Datestamp
2021-09-30 00:00:00 
Abstract :
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 para terlapor yang dinyatakan dan telah diputus melakukan pelanggaran yang diatur di bidang persaingan usaha dapat mengajukan upaya hukum keberatan hingga tingkat kasasi Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim di setiap tingkat peradilan dan kesesuaian sanksi yang dikenakan terhadap para terlapor dengan peraturan di bidang persaingan usaha Untuk menjawab permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian normatif terhadap Putusan KPPU Nomor 14KPPUL2016 Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 310PdtSusKPPUPNMKS dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 873 KPdtSusKPPU2019 Pengolahan data dilakukan secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif Analisis terhadap putusanputusan tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa 1 7 tujuh dari 8 delapan terlapor pada Putusan KPPU no 14KPPUL2016 terbukti melanggar Pasal 22 UU No 51999 namun putusan KPPU tersebut dibatalkan di tingkat Keberatan di Pengadilan Negeri Makassar dalam Putusan 310PdtSusKPPU2017PNMks dan akhirnya Putusan KPPU dikuatkan di tingkat Kasasi sehingga Putusan PN Makassar tersebut dibatalkan 2 Sanksi administratif yang dikenakan KPPU terhadap para terlapor didalam Putusan KPPU No 14KPPUL2016 sudah diputus berdasarkan peraturan di bidang usaha namun KPPU dianggap mengistimewakan personil Pejabat Negara yakni Terlapor 1 Terlapor 2 Terlapor 3 dan Terlapor 4 yaitu dengan tidak mencantumkan sanksi secara spesifik dan pembebanan sanksi yang ringan dibandingkan pelaku usaha para terlapor lainnya Karena itu penulis menyarankan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar seharusnya mempertimbangkan unsurunsur pelanggaran dalam UU No 51999 dan aturan dibidang persaingan usaha terkait lainnya Putusan KPPU Nomor 14KPPUL2016 hendaknya menerapkan serta mencantumkan sanksi administratif yang lebih spesifik dan lebih berat yang dikenakan terhadap Terlapor 1 Terlapor 2 Terlapor 3 dan Terlapor 4 selaku personil Pejabat Negara 
Institution Info

Universitas Trisakti