Abstract :
Kerugian PT Pertamina Persero pada semester I tahun 2020 menuai pendapat masyarakat yang menduga kerugian disebabkan oleh adanya perubahan komisaris baru pada PT Pertamina Persero yaitu terdapat perbedaan yang kontras sejak masuknya komisaris utama PT Pertamina Persero Doktrin piercing the corporate veil memungkinkan tanggung jawab hukum dapat di bebankan secara pribadi kepada pihak dewan komisaris Rumusan masalahnya adalah apakah dewan komisaris periode semester I tahun 2020 PT Pertamina Persero telah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawas berdasarkan UndangUndang Perseroan Terbatas dan bagaimana penggunaan doktrin piercing the corporate veil terhadap dewan komisaris PT Pertamina Persero periode semester I tahun 2020 berdasarkan UndangUndang Perseroan Terbatas Tipe penelitian menggunakan hukum yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif dan jenis data adalah data sekunder Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dengan cara penarikan kesimpulan menggunakan pola pikir deduktif Kesimpulannya adalah dewan komisaris PT Pertamina periode semester I tahun 2020 telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai UndangUndang Perseroan Terbatas dan anggaran dasar perseroan Sehingga dewan komisaris PT Pertamina Persero periode semester I tahun 2020 tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi menurut doktrin piercing the corporate veil Karena kerugian pada semester I tahun 2020 PT Pertamina Persero terjadi karena faktor eksternal yaitu dampak COVID19 sehingga menghambat cash flow perusahaan dan penurunan demand masyarakat terhadap bahan bakar minyak