Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukan urgensi terhadap kriminalisasi korupsi dalam
bentuk Foreign Bribery ke dalam hukum positif indonesia. Peneliti menemukan
bahwa banyaknya pejabat asing melakukan korupsi dalam bentuk Foreign Bribery
kepada pejabat indonesia saat melakukan bisnis dan investasi di indonesia. Apabila
ditinjau berdasarkan asas internasional Aut Dedere Aut Judicare yaitu dimana
setiap negara memiliki hak untuk menuntut dan mengadili perilaku kejahatan
transnasional, terlebih mengingat indonesia telah meratifikasi konvensi UNCAC
harusnya dapat menjadi payung hukum bagi indonesia dalam penerapan
kriminalisasi Foreign Bribery.
Penelitian ini juga bertujuan untuk membandingkan pengaturan mengenai
penyuapan terhadap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional
publik dengan negara lain yang sudah mengatur dan mengadopsi Foreign Bribery
serta hasil dari Perbandingan tersebut memiliki signifikansi penting dalam
merumuskan regulasi terkait pemberian suap kepada pejabat publik asing dan
pejabat organisasi internasional publik yang disesuaikan dengan konteks di
Indonesia. Penelitian ini menggunakan analisis yuridis-normatif yang
memfokuskan pada pendekatan perbandingan dan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa indonesia perlu untuk
mengimplementasikan peraturan yang secara mandatory offences untuk
meningkatkan kemampuan negara dalam mengendalikan dan mencegah korupsi.
Tanpa mengadopsi korupsi dalam bentuk Foreign Bribery ke dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia, maka akan sulit bagi penegak hukum akan
mengalami kesulitan dalam melakukan penyelidikan, penuntutan, hingga
mengadili apabila terdapat pejabat publik asing yang melakukan penyuapan
terhadap pejabat indonesia.