Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan penerapan tax planning
yang tepat agar dapat mengefisiensikan pembayaran pajak penghasilan
(PPh) pada PT. A. Selama ini, PT. A telah mengupayakan penerapan tax
planning meskipun upaya tersebut belum optimal. Penelitian ini dilakukan
dengan menggunakan pendekatan kualitatif, dan termasuk applied research
karena bermanfaat untuk memberikan rekomendasi bagi PT. A mengenai
pengoptimalan strategi tax planning yang tepat agar dapat meminimalkan
pembayaran pajak penghasilan terhutang. Data dalam penelitian ini
bersumber dari PT. A, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang
penjualan dan service sepeda motor.
Terdapat beberapa strategi yang dapat dilakukan oleh PT. A dalam
pengoptimalan penerapan tax planning mereka, antara lain dengan
membuat daftar nominatif dari beban entertainment, menyediakan makanan
dan minuman di kantor bagi seluruh karyawan secara bersama-sama,
menggunakan sistem pasca bayar untuk telepon seluler karyawan,
memberikan tunjangan pajak yang dihitung dengan metode gross up,
memperoleh aset secara leasing, serta menyetor dan melaporkan pajak
secara tepat waktu. Pengoptimalan tax planning menghasilkan
penghematan pajak sebesar Rp 28.191.980,00. Kas yang tersedia dari hasil
penghematan pajak tersebut dapat digunakan untuk mendukung kegiatan
operasional PT. A yang lain.