Abstract :
Uji teratogenik pada infusa rimpang pacing (Costus
speciosus (Koen. ) J.E. Smith) dilakukan dengan pemberian
peroral pada mencit hamil usia 5-15 hari, pada kadar
infusa yang dipakai 1,2%, 6%, 12%, 18%, 24% dan 30%.
Pengamatan dilakukan dengan pembedahan pada usia
kehamilan 1-9 hari. Dilakukan pengamatan secara visual
pada janin yang hidup, cacat, mati dan sisa implantasi.
Secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa kadar
infusa rimpang pacing (Coscus Speciosus (Koen.),J.E.Smith) pada kadar 1,2% sudah memberikan efek teratogenik
berupa adanya sisa implantasi. Pada infusa rimpang pacing
(Costus speciosus (Koen.) J.E. Smith) kadar 6% mulai
tampak adanya janin kerdil dan mati. Pemakaian rampang pacing sebagai obat antifertsilitas sebaiknya tidak lebih dari 1,2% atau 10 gram/50 kg berat badan, agar tidak terjadi efek teratogenik pada perkembangan janin.