Abstract :
Dalam era globalisasi, perekonomian dunia cenderung untuk
melakukan pilihan bisnis dari peluang pasar yang ada, yang
dewasa ini semakin terbuka lebar di berbagai bidang. Masalah ekspor dan impor dewasa ini tidak lagi sekedar
memenuhi kebutuhan saja, tapi telah meningkat menjadi suatu
keharusan bagi badan usaha yang ingin berkembang. Penyebabnya adalah karena pasar dalam negeri yang sangat
terbatas sehingga perlu memasuki pasar internasional yang
cakupannya lebih luas. Kegiatan ekspor dan impor yang
dilakukan oleh suatu badan usaha menyebabkan transaksi tersebut terjadi dalam berbagai mata uang asing dimana kurs mata uang asing terhadap rupiah sangat berfluktuasi.
Perubahan kurs mata uang asing terhadap rupiah tersebut berdampak pada timbulnya selisih kurs baik laba maupun rugi selisih kurs, berkaitan dengan nilai piutang dan utang dalam valuta asing yang dimiliki oleh badan usaha. Badan
usaha 'X' adalah perusahaan yang bergerak di bidang fumiture. Produksinya antara lain meja, kursi tempat tidur, dan lemari. Penjualan yang dilakukan adalah penjualan lokal dan ekspor. Sedangkan pembelian bahan baku adalah pembelian
lokal, sementara bahan yang diimpor adalah bahan pendukungnya yaitu cat dan pegangan lemari. Dalam pengakuan pendapatan dan beban untuk transaksi ekspor dan impor,
badan usaha 'X' menggunakan asumsi cash basis. Artinya, transaksi yang terjadi diakui pada saat terjadinya
penerimaan atau pembayaran tunai. Dampak dari penerapan
cash basis pada badan usaha ini adalah tidak diakuinya
piutang dagang valuta asing atas penjualan ekspor yang
dilakukannya. Selain itu, tidak ada pemisahan selisih kurs
dari nilai penjualan dan pembelian. Padahal, kurs mata uang asing terhadap rupiah berbeda antara tanggal terjadinya transaksi dan tanggal penyelesaiannya. Dengan demikian, maka
perlakuan akuntansi badan usaha 'X' dapat menghasilkan informasi keuangan yang kurang tepat sehingga dapat
menyesatkan pihak pengguna laporan keuangan. Analisis teori
yang dijadikan dasar acuan untuk menganalisis perhitungan
adalah Standar Akuntansi Keuangan (SAK), dengan pertimbangan
bahwa praktik-praktik akuntansi di Indonesia nantinya akan
menggunakan SAK untuk penyusunan laporan keuangan. Menurut SAK, dasar asumsi yang digunakan adalah accrual basis, yang
berarti bahwa transaksi diakui pada saat terjadinya transaksi tersebut. Selisih kurs timbul apabila terdapat
perubahan kurs antara tanggal terjadinya transaksi dan tanggal penyelesaian untuk transaksi dalam mata uang asing.
Selisih kurs yang terjadi akan diakui pada periode saat
terjadinya perubahan kurs mata uang asing terhadap rupiah bukan pada periode terjadinya transaksi penjualan ekspor
atau pembelian impornya. Sedangkan untuk akun aktiva dan
kewajiban moneter yang timbul dari transaksi dalam mata uang
asing harus dilaporkan dalam mata uang rupiah dengan
menggunakan kurs pada tanggal neraca. Dengan pembahasan skripsi ini diharapkan agar badan usaha 'X' menerapkan
asumsi accrual basis terhadap transkasi penjualan ekspor
dan pembelian impor agar sesuai dengan SAK.