Abstract :
Dewasa ini, semakin banyak terjadi kasus kecurangan di dalam
suatu badan usaha akibat lemahnya sistem pengendalian
internal. Pihak manajemen akan dapat memanfaatkan kelemahan
sistem pengendalian internal tersebut untuk melakukan
kecurangan yang merugikan badan usaha. Dalam mendeteksi
kecurangan yang terjadi tersebut dapat menggunakan fraud
auditing. Ada empat tahap yang harus dilakukan fraud auditor
dalam mengidentifikasikan kecurangan dalam badan usaha, yaitu : (1) Tahap problem recognition and evaluation, yaitu
auditor mengumpulkan dan mendokumentasikan data yang
berkaitan dengan situasi fraud yang potensial yang ada dan
mungkin terjadi; (2) Tahap review planning, yaitu auditor
dengan mendasarkan pada praduga pada tahap pertama menyusun
program audit; (3) Tahap evidence collection and communication of result, yaitu pengumpulan bukti dokumenter,
bukti fisik, footing atau cross footing, yang diperoleh dari
kertas kerja; (4) Tahap analisis hasil fraud auditing dan
rekomendasi, yaitu analisa bukti-bukti yang dikumpulkan pada
tahap ketiga dan saran untuk perbaikan. Berdasarkan hasil
pemeriksaan diketahui bahwa badan usaha belum memiliki
struktur organisasi dengan pemisahan fungsi yang memadai.
Hal ini ditunjukkan dengan adanya penggabungan fungsi
operasional dan fungsi otorisasi/pengawasan oleh bagian
administrasi penjualan. Hal ini semakin diperburuk dengan
adanya pengawasan yang lemah terhadap penerimaan hasil
tagihan dan sebagian besar bukti pesanan pelanggan tidak
terdapat tandatangan pelanggan yang bersangkutan.
Hal ini semakin mendorong peluang terjadinya fraud (kecurangan) dalam badan usaha. Akibat perangkapan fungsi
tersebut, maka ada kemungkinan bagi pelanggan yang
kemungkinan piutang tak tertagihnya tinggi untuk disetujui
pesanannya, dan jika pada akhirnya pelanggan tersebut tidak
dapat membayar hutangnya, maka akan berakibat kerugian bagi
badan usaha. Pengawasan yang lemah terhadap penerimaan hasil
tagihan dapat memberikan kesempatan bagi kasir untuk menunda
pembuatan BBM/BKM dan menunda penyetoran hasil tagihan ke
bank. Dan pada masa penundaan tersebut, kasir memiliki
peluang untuk menggunakan hasil tagihan tersebut untuk
kepentingannya sendiri untuk sementara waktu.
Tidak terdapatnya tandatangan pada bukti pesanan pelanggan
juga dapat menyebabkan kerugian bagi badan usaha, jika
pelanggan yang bersangkutan ternyata membatalkan/mengingkari
pesanannya, padahal pesanan tersebut telah diproduksi. Dengan rekomendasi yang disarankan diharapkan dapat
dijadikan pertimbangan bagi badan usaha untuk mencegah
kerugian yang lebih besar.