Abstract :
Kapal adalah salah satu sarana transportasi laut yang
dibutuhkan untuk memperlancar transaksi perdagangan antar
pulau. Tingkat kebutuhan jasa angkutan laut dari waktu ke
waktu terus meningkat, karena selain biaya pengangkutannya
lebih murah, kapal laut juga memiliki daya muat yang lebih
besar jika dibandingkan jasa transportasi lain seperti
pesawat dan angkutan darat. Kapal selain digunakan untuk
mengangkut penumpang, juga digunakan untuk mengangkut
muatan dalam bentuk kayu dan batu bara. Kayu biasanya
diangkut dari daerah Singkil (Sumatera Utara), Tarakan
(Kalimantan Timur) dan daerah Sarmi (Irian Jaya) ke daerah
Jawa untuk dijadikan bahan baku industri mebel. Sedangkan
batu bara diangkut dari Batu Licin, Kota Baru (Kalimantan
Selatan) dan Samarinda ke Gresik, Mojokerto, Biring Kasih
(Sulawesi Selatan) untuk dijadikan bahan bakar mesin
produksi. Karena kebutuhan ruangan kapal dari hari ke hari terus meningkat PT pelayaran "X" berusaha memenuhi kebutuhan
pelanggannya dengan menambah jumlah unit kapal. Pada awal
beroperasi, perusahaan ini hanya mengoperasikan empat unit
kapal, sejalan dengan meningkatnya kebutuhan akan jasa
angkutan laut dan untuk memperluas usahanya, saat ini PT
Pelayaran "X" telah memiliki tujuh unit kapal laut yang
beroperasi hampir diseluruh wilayah perairan Indonesia.
Untuk perlakuan akuntansi kapallaut di PT Pelayaran "X",
pada saat perolehan kapal nilai yang diakui sudah tepat,
yaitu sebesar harga perolehannya. Yang menjadi masalah di
sini adalah, perlakuan akuntansi untuk pengeluaran setelah
perolehan kapal laut. Dikatakan menjadi masalah, karena di
PT Pelayaran "X'', pihak manajemen tidak mempunyai kebijakan
yang mengatur mengenai kapitalisasi setelah perolehan aktiva
tetap sebagaimana ditentukan dalam Standar Akuntansi
Keuangan, pihak manajemen tidak membedakan antara revenue
expenditure dan capital expenditure sehingga semua
pengeluaran yang terjadi langsung diakui sebagai biaya pada
periode tersebut. Dampak dari perlakuan akuntansi yang tidak
tepat ini, penyajian kapal dalam laporan keuangan menjadi
tidak wajar baik dari nilai bukunya maupun biaya penyusutan
yang diakui pada setiap periode. Berdasarkan PSAK. No.16,
pengeluaran setelah perolehan aktiva tetap yang dapat
menambah masa manfaat atau memberikan manfaat keekonomian
bagi aktiva tetap baik dalam bentuk peningkatan kapasitas,
mutu produksi, maupun peningkatan standar kerja dapat
dikapitalisasi. Hal ini dimaksudkan agar nilai aktiva tetap
yang disajikan dalam neraca dapat mencerminkan kondisi yang
sesungguhnya dari aktiva tetap tersebut. Akibat dari tidak
adanya kebijakan mengenai kapitalisasi atas pengeluaran
setelah perolehan kapal, pihak manajemen bisa kurang tepat
dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan kapal. Selain pihak manajemen, pihak pemegang
saham, kreditur (Bank) dan instansi pajak juga bisa mengambil keputusan yang kurang tepat. Pihak pemegang saham
bisa salah dalam menilai kinerja manajemen, kreditur bisa
kurang tepat dalam menentukan besar kredit yang diberikan,
sedangkan pihak instansi pajak bisa salah dalam menentukan
besarnya pajak penghasilan yang akan dikenakan untuk
perusahaan berdasarkan laporan keuangan. Agar kesalahan yang
terjadi tidak terulang dan menjadi kesalahan yang fatal,
dalam skripsi ini penulis mencoba mengkaji lebih dalam
mengenai kapitalisasi atas pengeluaran setelah perolehan
aktiva tetap. Hal ini dimaksudkan agar penyajian aktiva
tetap dapat menunjang kewajaran laporan keuangan PT Pelayaran "X", sehingga pihak manajemen dapat menyusun
rencana dan kebijakan yang tepat dalam pengelolaan kapal.
Sedangkan pihak pemegang saham, kreditur (Bank) dan instansi
yang juga mempunyai kepentingan dengan laporan keuangan
dapat memperoleh informasi yang lebih akurat dan relevan,
supaya setiap keputusan yang diambil dapat memberi manfaat bagi masing-masing pihak