Abstract :
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
maka kebutuhan akan informasi semakin meningkat.
Demikian pula dalam dunia bisnis, perusahaan menyajikan
laporan keuangan sebagai informasi keuangan yang akan
digunakan dalam pengambilan keputusan. Untuk itu, penyajian
laporan keuangan harus sesuai dengan standar dan prinsip
akuntansi yang berlaku umum serta memenuhi karakteristik
kualitatif utama agar dapat bermanfaat bagi pemakai laporan
keuangan tersebut. Laporan keuangan fiskal merupakan salah
satu bentuk laporan keuangan yang tidak dapat diabaikan oleh
perusahaan. Berkaitan dengan hal ini, Ikatan Akuntan
Indonesia mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
No. 46 yang mengatur tentang akuntansi pajak penghasilan
berdasarkan asset-liability method. Penerapan PSAK No. 46
berlaku efektif pada periode 1999 untuk perusahaan go public, dan untuk perusahaan yang belum go public pada
periode 2001. PT "X" merupakan perusahaan manufaktur yang
bergerak di bidang elektro motor. PT "X" belum menerapkan
PSAK No. 46 dalam menyajikan laporan keuangan sehingga yang
diakui hanya pajak penghasilan kini, sedangkan konsekuensi
pajak di periode mendatang akibat adanya perbedaan temporer
antara akuntansi dan pajak tidak diperhitungkan. Hal ini
berarti penyajian laporan keuangan kurang menghasilkan
informasi yang relevan dan informatif. Penerapan PSAK No. 46
bertujuan untuk mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak di
masa mendatang akibat perbedaan yang bersifat temporer,
berupa penghasilan (beban) pajak tangguhan yang sebelumnya
tidak diakui pada laporan keuangan. Dengan demikian, laporan
keuangan yang disajikan dapat menjadi lebih relevan dan
informatif bagi pemakai laporan keuangan karena mencerminkan
kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.