Abstract :
Pada suatu badan usaha sering ditemukan kasus kecurangan
yang dilakukan oleh orang-orang dalam badan usaha itu
sendiri. Kasus kecurangan dapat terjadi karena lemahnya
sistem pengendalian internal dari badan usaha tersebut.
Jadi, karena sistem pengendalian yang lemah dan tidak
memadai maka memberikan peluang bagi orang-orang tersebut
untuk melakukan kecurangan. Sistem pengendalian internal
itu sendiri merupakan alat bantu yang berguna untuk mengawasi kegiatan badan usaha secara keseluruhan yang
bertujuan untuk melindungi kekayaan dan catatan suatu badan
usaha, memeriksa ketelitian dan keandalan data akuntansi,
meningkatkan efisiensi, dan mendorong dipatuhinya kebijakan
manajemen. Sistem pengendalian internal dikatakan sudah
kuat dan memadai jika dalam suatu badan usaha sudah terdapat
pemisahan fungsi secara vertikal antara fungsi operasional,
fungsi pengawasan, fungsi penyimpanan, dan fungsi pencatatan, selain itu juga tidak ada satu transaksipun yang
hanya dilakukan oleh satu bagian saja, jadi selalu ada
intenal check antar bagian. Untuk mendeteksi kecurangan-kecurangan yang telah dilakukan oleh orang-orang dalam
badan usaha tersebut maka digunakan fraud audit. Fraud Audit
adalah proses untuk mencari kelemahan dari sistem akuntansi
dan pengendalian yang ada didalam badan usaha dan
penyelewengan yang mungkin terjadi akibat kelemahan tersebut. Penyelewengan yang dimaksudkan adalah penyimpangan
yang disengaja sehingga mengakibatkan adanya distorsi dalam
laporan keuangan. Ada tiga kemungkinan kecurangan yang dapat
dilakukan pada siklus pembelian dan pembayaran utang, yaitu
false expense report (pencatatan badan usaha dikatakan salah), false supplier invoice (faktor supplier dikatakan
salah), false information (kesalahan informasi). Kemungkinan-kemungkinan kecurangan tersebut dapat dideteksi
dengan menggunakan fraud audit. Oleh karena itu penulis
menerapkan fraud audit untuk mendeteksi adanya indikasi
kecurangan yang mungkin dilakukan oleh PT "X". Berdasarkan
hasil pemeriksaan, setelah dilakukan program audit, diketahui bahwa ada indikasi kecurangan pada siklus
pembelian dan pembayaran utang di PT "X". Penulis sebagai
pihak yang tidak berwenang dalam badan usaha tersebut hanya
dapat memberikan rekomendasi kepada badan usaha mengenai
langkah-langkah yang harus diambil untuk mencegah dan
meminimalkan kecurangan yang terjadi, dimana rekomendasi
yang disarankan diharapkan dapat dijadikan pertimbangan
manajemen untuk mencegah kerugian yang lebih besar dikemudian hari.