Abstract :
Perekonomian Indonesia mengalami guncangan yang cukup hebat
pada pertengahan tahun 1997, nilai tukar Rupiah terhadap
mata uang asing mengalami penurunan yang sangat tajam.
Hal ini memberikan dampak yang cukup mengerikan bagi
masyarakat lndonesia khususnya bagi pihak swasta yang
memiliki pinjaman jangka panjang dalam bentuk mata uang
asing Akibatnya banyak badan usaha swasta yang mengalami
kebangkrutan karena tidak dapat memenuhi kewajiban membayar
pinjaman jangka panjang mereka yang segera jatuh tempo. Selain itu beban biaya perusahan yang mengalami pembengkakan karena harga barang impor untuk bahan baku ataupun bahan penolong naik juga membuat banyak badan usaha
terpakss harus ikut menaikkan harga jual mereka sehingga
mengakibatkan turunnya daya beli konsumen. Dampaknya pada
pemasukan pendapatan yang menurun sehingga hal tersebut juga membuat badan usaha mengalami kesulitan membayar kewajiban jangka pendek mereka Pemerintah menyadari akan hal tersebut sehingga menganjurkan badan usaha yang memiliki utang bermasalah untuk melakukan restrukturisasi
utangnya. Namun debitur yang tidak memiliki kondisi usaha
yang baik maka tidak boleh melakukan resrukturisasi dan
harus segera menutup usahanya dan menyerahkan asetnya kepada
pihak kreditur yang tentu saja untuk melakukannya harus
dengan jalur hukum dan peraturan yang berlaku. Demikian
juga dengan PT'M' yang memiliki utang bermasalah, di mana
pada awal tahun 1997 PT'M' mempunyai utang jangka panjang
sebesar Rp 1.400.000.000,00 kepada Bank 'X' dengan masa
jatuh tempo 2 tahun dan tingkat suku bunga pertahunnya
sebesar 13,5% dan wajib diboyar tiap tahunnya. Namun pada
saat jatuh tempo PT'M' sulit melunasi kewajibannya sehingga untuk mengatasinya maka baik pihak kreditur maupun debitur sepakat untuk melakukan restrukturisasi utang bermasalahnya
melalui modifkasi persyaratan utang bermasalah dengan
penjadwalan kembali utang bermasalahnya. Dari negosiasi
yang dilakukan oleh kedua belah pihak diperoleh kebijakan kreditur untuk mengurangi nilai pokok utang yaitu dari
sebesar Rp 1.400.000.00,00 nenjadi Rp 1.206.000.000,00 dan tingkat suku bunga dari 13,5% menjadi l0% pertahunnya
(pengurangan baik pokok ataupun bunganya secara absolut
yang artinya tidak ada persyaratan apapun untuk pengurangan
nilainya). Masa pinjaman utang diperpanjang selama 3 tahm
dengan waktu jatuh temponya pada tanggal 1 September 2002.
Di sini PT"M" wajib mengangsur tiap bulannya utang pokok
beserta beban bunga pada utang lama (nilai tercatat utang
sebelum direstrukturisasi) dimana beban bunga yang asalnya
sebesar Rp 189.000.000,00 pertahunnya menjadi Rp
120.600.000,00 pertahunnya. Utang bunga ini pembayaran tiap
bulannya dilakukan mulai pada tanggal 1 Januari 2000 sedangkan untuk utang pokoknya mulai poda tanggal 1 September l999 sehingga pada akhir periode tahun 1999,PT'M'
wajib membayar sebesar Rp 134.000.000,00 untuk pembayaran
utang pokoknya. Sedangkan pada tahun 2000-2001,
pembayarannya sebesar Rp 582.900.000,00 pertahunnya yang
mana jumlah ini mencakup utang pokok dan beban bunga yang
masih harus dibayar. Pada tahun 2002 jumlah total yang
harus dibayar oleh PT'M' adalah sebesar Rp 268.000.000,00 untuk utang pokoknya saja karena untuk beban bunga yang
masih harus dibayar itu sudah lunas pada tahun 2001.
Dampak restukturisasi utang yang dilakukan oleh PT"M'
memberikan beberapa keuntungan antara lain; jumlah kewajiban
jangka pendek berkurang karena berubah menjadi utang jangka
panjang pada neraca PT'M', sehingga rasio aktiva lancar terhadap kewajiban lancar pada neraca PT"M' membaik dan
kesulitan membayar utang untuk sementara teratasi.