Abstract :
Berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
membawa perubahan besar dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah , baik itu
Propinsi dan Kabupaten!Kota. Di bidang pendidikan dan kebudayaan telah diatur dengan
rinci kewenangan Pemerintah Pusat, Propinsi, Kabupaten dan Kota. Kabupaten/Kota
mendapatkan kewenangan yang sangat luas untuk menye{enggarakan urusan pendidikan
dan kebudayaan ini.
Sebelum dilaksanakan otonomi daerah berdasarkan undang-undang tersebut di
atas, S L T P Negeri di dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berkiblat kepada
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional, Kantor
Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi, dan Kantor Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupateo!Kotamadya. Dalam hal pelaksanaan anggaran,
tidak dijumpai masalah-masalah yang mendasar atau sulit dipecahkan, oleh karena
adanya hubungan yang kontinyu antara SL TP Negeri dengan Instansi V ertikaL
Pembinaan secara berkelanjutan dilakukan oleh Kantor Wilayah, Pengawas Sekolah dan
Kantor Departemen Kabupaten dan Kotamadya dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan
pengawasan anggaran.
Namun, sejak dimasuki era otonomi daerah mulai muncul masalah-masalah dalam
hal pelaksanaan anggaran di SLTP Negeri di Surabaya. Dua hal yang cukup menonjol
adalah:
l. T erjadinya tum pang tindih pembiayaan kegi.atan penyelenggaraan pendidikan.
2. Beberapa orangtua murid merasa mendapatkan beban berat dalam membiayai
anaknya yang menempuh pendidikan di SLTP Negeri ? oleh karena besamya dana
BP3 yang harus mereka tanggung, sedangkan penetapan besamya beaya untuk
kegiatan tertentu sepertinya dilakukan secara sepihak oleh sekolah.
Salah satu faktor penyebab masalah tersebut adalah bahwa ketentuan~etentuan lama
mengenai anggaran BP3 yang telah ada tidak lagi ditaati oleh seko~ mengingat bahwa
institusi pembina SLTP Negeri sekarang adalah Pemerintah Kabupateo/Kota...