Abstract :
Indikator kesejahteraan negara dapat dilihat dari perekonomian
negara tersebut. Sejak krisis moneter 1997, Indonesia terus membenahi
perekonomiannya, salah satunya dengan mengurangi hutang luar negeri dan
meningkatkan pendapatan dalam negeri. Hingga saat ini, pendapatan dalam
negeri 80% berasal dari pajak. Hal ini terlihat dalam rancangan APBN.
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran para
wajib pajak untuk membayar pajak demi ke1ancaran pembangunan. Peran
wajib pajak sangat penting agar target penerimaan pajak 2004 sebesar
Rp238,5 triliun tercapai. Oleh karena itu, perlu adanya manajemen pajak
dalam badan usaha untuk mengefisiensikan pembayaran pajak terutang.
Salah satu manajemen pajak yang dapat diterapkan oleh badan usaha
adalah perencanaan pajak (Tax Planning). Melalui perencanaan pajak,
pihak manajemen dapat menggunakan celah-celah peraturan perpajakan
(Loopholes) yang ada untuk meminimalkan pembayaran pajak terutang.
Tapi, tidak semua badan usaha mengetahui dan menerapkan
perencanaan pajak. Biasanya, hanya badan usaha besar saja yang
menerapkan perencanaan pajak, karena mereka memiliki pengetahuan dan
sumber daya yang memadai.
Hal tersebut tidak terjadi pada PT X. PT X ini merupakan
perusahaan keluarga yang bergerak di bidang jasa cleaning service. Sejak
PT X berdiri, 3 Mei 2000, pihak manajemen PT X tidak mengetahui tentang
perencanaan pajak. Kurangnya pengetahuan mengenai aturan perpajakan
berdampak pada penyusunan laporan laba ruginya.
Pada laporan laba rugi PT X periode 2003 banyak dilakukan koreksi
fiskal positif Selama ini, PT X hanya memperhatikan aturan akuntansi,
tidak digabungkan dengan pemahaman perpajakan. Pihak manajemen
merasa belum menerapkan perencanaan pajak dalam laporan laba ruginya,
tapi ada beberapa poin perencanaan pajak yang secara tidak sengaja telah
diterapkan oleh PT X. Perencanaan tersebut masih belum optimal karena
masih banyak koreksi fiskal positif yang dilakukan kantor pajak.
Oleh karena itu, penulis akan membantu pihak manajemen PT X
untuk menerapkan perencanaan pajak khususnya perencanaan PPh yang
sesuai dengan kebijakan manajemen PT X agar dapat mengoptimalkan
pembayaran pajak terutangnya.
Berdasarkan hasil kertas kerja penulis, ada penghematan pajak
sebesar 14,04% dari PKP, karena PT X tidak kurang bayar pajak,
melainkan menjadi lebih bayar. Selain itu, dengan penerapan perencanaan
PPh dapat menghemat cash flow sebesar 3,51% dari aset PT X. Dengan
kata lain, melalui perencanaan PPh, PT X dapat mengoptimalkan
pembayaran pajak terutangnya.