Abstract :
Dengan peningkatan perekonomian di dunia, tentu saja tidak terlepas
dari pemanfaatan pajak untuk terus meningkatkan pembangunan dan
perekonomian suatu negara. Ketatnya peraturan perpajakan membuat setiap
badan usaha harus mematuhi dan melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Sudah bukan menjadi rahasia umum jika
banyak wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang berusaha untuk
mengatur setiap jumlah pajak yang harus dibayar. Kebanyakan badan usaha
menganggap pajak sebagai biaya, sehingga diperlukan adanya usaha-usaha
atau strategi-strategi tertentu untuk melakukan penghematan pajak.
Strategi-strategi yang dilakukan itu merupakan bagian dari perencanaan
pajak (tax planning).
Setiap badan usaha tentunya pasti membutuhkan adanya
perencanaan pajak untuk terus melakukan pelaksanaan pajak yang
maksimal. Agar perencanaan pajak dapat berjalan dengan baik maka
diperlukan adanya strategi yang tepat agar dapat memanfaatkan celah yang
ada sehingga pembayaran pajak penghasilan badan dapat maksimal dan
selalu sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Dalam penulisan skripsi ini perencanaan pajak yang dilakukan yaitu
dimulai dari analisis informasi yang ada untuk melihat fakta dan faktor apa
saja yang perlu diperhatikan. Kemudian menentukan strategi perencanaan
pajak yang maksimal dan terus mengevaluasi pelaksanaan perencanaan
pajak, sehingga apabila terdapat beberapa kelemahan dalam perencanaan
pajak dapat diperbaiki untuk mendapatkan perencanaan pajak yang
muthakhir.
Berdasarkan dari pemikiran tersebut, penulis mencoba mengangkat
dan membahas tentang perencanaan pajak dalam upaya meminimalkan
pembayaran pajak penghasilan pada PT.?X? untuk tahun 2011 yang
berlokasi di Jember.