Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana
penerapan perencanaan pajak yang tepat guna meminimalkan pembayaran
pajak penghasilan (PPh) pada CV ?X? tahun 2012. Selama ini, CV ?X?
telah menerapkan perencanaan pajak (tax planning), namun upaya yang
dilakukan belum optimal. Dalam menerapkan perencanaan pajak, badan
usaha harus jeli dalam memanfaatkan loopholes atau celah yang terdapat
dalam peraturan perpajakan serta memahami peraturan perpajakan yang
berlaku sehingga dalam penerapan perencanaan pajak tidak melanggar
peraturan yang berlaku.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan termasuk
applied research, dimana bermanfaat untuk memberikan solusi pada CV
?X? mengenai penerapan perencanaan pajak yang tepat sehingga dapat
meminimalkan pembayaran pajak penghasilan (PPh) badan. Penelitian ini
menggunakan data dari PT ?X? yang merupakan badan usaha manufaktur
di bidang ekspor sepatu anak-anak.
Dalam mengoptimalkan perencanaan pajak, strategi yang dapat
dilakukan oleh CV ?X? adalah dengan mengganti beban tunjangan PPh 21
yang ditanggung badan usaha ke dalam bentuk tunjangan pajak dengan
metode Gross-up, asuransi kesehatan untuk 7 orang staff diberikan sebagai
tunjangan asuransi kesehatan, memotong PPh 23 atas sewa mesin fotocopy,
membebankan biaya isi ulang pulsa telepon seluler sebesar 50%, membuat
daftar nominatif beban entertainment yang termasuk dalam beban konsumsi
dan perlakuan yang berbeda untuk capital leasing secara akuntansi dan
perpajakan. Perencanaan pajak tersebut akan menghasilkan penghematan
pajak sebesar Rp 31.314.064,03. Cash inflow yang tersedia dari hasil
penghematan pakak dapat digunakan untuk keperluan lain untuk
pengembangan badan usaha.