Abstract :
Penelitian ini bertujuan memecahkan metode penerapan perencanaan
pajak apa yang tepat guna mengefisiensikan beban pajak penghasilan (PPh)
Badan pada PT ?X?. Walau masih belum optimal, selama ini PT ?X? telah
mengupayakan untuk menerapkan perencanaan pajak (tax planning). Dalam
menerapkan perencanaan pajak (tax planning), seorang tax planner harus
jeli dalam memanfaatkan celah yang ada pada peraturan perpajakan serta
memahami peraturan perpajakan yang berlaku sehingga dia bisa dengan
tepat mempertimbangkan setiap keputusannya baik dari segi hukum
maupun cost dan benefitnya bagi perusahaan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan termasuk
applied research yang bermanfaat untuk memberikan solusi pada PT ?X?
mengenai bagaimana cara mengoptimalkan perencanaan pajaknya sehingga
PPh Tahunan Badan yang terutang bisa efisien. Penelitian ini menggunakan
data primer dari PT ?X? yang merupakan perusahaan produsen alas kaki
pada tahun 2011.
Dalam rangka mengoptimalkan penerapan perencanaan pajak yang
dilakukannya, ada beberapa strategi yang bisa dilakukan oleh PT ?X?.
Strategi-strategi tersebut meliputi maksimalisasi biaya-biaya yang dapat
dikurangkan, dengan cara: penggunaan metode gross-up, pembuatan daftar
nominatif untuk biaya jamuan makan tamu, kesehatan dan komunikasi bagi
karyawan, penghindaran pemeriksaan pajak dengan menghindari SPT lebih
bayar, dan masih banyak lagi. Perencanaan pajak terbukti menghasilkan
penghematan beban pajak sebesar Rp 50.980.011. Aliran kas yang tersedia
dari hasil penghematan ini diharapkan akan sangat berguna bagi PT ?X?
untuk mendukung kegiatan perusahaan yang lain.