Abstract :
Pelayanan informasi obat merupakan salah satu bentuk pekerjaan kefarmasian.
Evaluasi kegiatan pelayanan informasi obat perlu dilakukan untuk menjamin
peresepan dan penggunaan obat yang rasional. Penelitian dilakukan untuk
mengukur sejauh mana keberhasilan penerapan pelayanan informasi obat dengan
cara membandingkannya dengan Standar Pelayanan Informasi Obat dari
Kepmenkes RI No. 1197/MENKES/SK/X/2004 dan Pedoman Pelayanan
Informasi Obat di Rumah Sakit Swasta X Surabaya selama periode tahun 2006
sampai 2012, serta hambatan yang dialami dalam melaksanakan kegiatan
pelayanan informasi obat. Kegiatan pelayanan informasi obat dan hambatan yang
dialami dinilai menggunakan kuesioner. Kinerja Unit Farmasi Klinis dinilai
menggunakan checklist. Untuk menilai kinerja dengan indikator kepuasan
pengguna layanan informasi obat dan kebermanfaatan informasi bagi pengguna,
pengambilan sampel menggunakan metode non probability sampling. Jumlah
sampel yang memenuhi kriteria inklusi dan eksklusi adalah 7 orang apoteker, 17
dokter, dan 104 perawat. Hasil yang diperoleh menunjukkan dari 14 aktivitas
pelayanan informasi obat, 9 aktivitas (64,3%) dilakukan oleh apoteker. Hambatan
mulai dari yang paling sering dialami adalah hambatan karena faktor apoteker,
lingkungan, dan biaya. Berdasarkan hasil pengamatan terhadap kinerja Unit
Farmasi Klinis, ditemukan bahwa telah terjadi peningkatan sebesar 6 dari 8
indikator kinerja (75 %). Selain itu, semua apoteker sudah memiliki kompetensi,
serta terdapat kepuasan dan kebermanfaatan informasi obat yang dirasakan oleh
pengguna layanan informasi obat.