Abstract :
Merkuri termasuk logam berat berbahaya, yang dalam konsentrasi kecil dapat
bersifat racun, kerap kali digunakan dalam kosmetik sebagai pemutih. Pemakaian
merkuri dapat mengakibatkan efek mulai dari iritasi kulit hingga gangguan pada
susunan syaraf, otak dan ginjal. Sediaan kosmetik yang dianalisis adalah krim
pemutih A dan B yang tidak terdaftar (BPOM RI) yang dibeli melalui media
internet. preparasi sampel menggunakan metode destruksi basah dan analisis
kandungan merkuri dalam sampel digunakan alat ICPS Fisons ARL 3410+. Dari
penelitian terhadap dua sampel krim pemutih didapat hasil krim pemutih A tidak
mengandung merkuri sedangkan krim pemutih B mengandung merkuri dengan
kadar 0,46%. Selain itu karakteristik fisikokimia sampel A dan B mempunyai type
emulsi minyak dalam air (o/w) dan nilai pH 5,0 untuk sampel A dan nilai pH 7,0
utuk sampel B. Maka sediaan krim pemutih B tidak sesuai dengan PUBLIC
WARNING/PERINGATAN BPOM Nomor: KH.00.01.43.2503 Tanggal: 11 JUNI
2009 tentang larangan penggunaan merkuri dalam sediaan kosmetik.