Abstract :
Kelahiran anak bukan merupakan suatu tujuan utama dalam suatu perkawinan,
namun dengan kehadiran anak tersebut menjadi lengkap dan dapat disebut sebagai
keluarga yaitu adanya ibu, bapak dan anak yang dilahirkannya. Meskipun demikian
tidak jarang kelahiran anak tersebut tidak diharapkan, karena kedua orang tuanya
tidak terikat dalam perkawinan yang sah, sehingga berakibat terhadap status anak
yang dilahirkan, anak tersebut tidak mempunyai hubungan keperdataan dengan bapak
yang membenihinya.
Dalam penelitian ini permasalahan yang diangkat adalah untuk mengetahui dan
menganalisis hak anak yang lahir dalam suatu perkawinan atas harta peninggalan
bapak biologisnya serta untuk mengetahui dan menganalisis pembatalan akta
kelahiran berdasarkan gugatan asal usul anak.
Metode penelitian yang dipakai dalam tesis ini adalah dengan menggunakan
metode conceptual approach dan case study. Conceptual approach, yaitu pendekatan
yang dilakukan oleh peneliti dengan mengidentifikasi serta membahas didasarkan
atas literatur dan pendapat para sarjana sebagai penunjang yang sifatnya menjelaskan
lebih lanjut peraturan perundang-undangan. Sedangkan pendekatan secara case study
maksudnya menganalisis suatu kasus yang berkaitan dengan keabsahan status anak
yang dilahirkan dalam perkawinan siri.
Keabsahan anak yang dilahirkan dalam perkawinan dengan dinyatakan ketentuan
pasal 43 UU No. 1 Tahun 1974 tidak mempunyai kekuatan hukum oleh Mahkamah
Konstitusi sebagaimana putusannya Nomor 46/PUU-VIII/2010, Tanggal 13 Februari
2012, dengan pertimbangan bahwa hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai
bapak tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat juga
didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki
tersebut sebagai bapak. Dengan demikian, terlepas dari soal prosedur/administrasi
perkawinannya, anak yang dilahirkan harus mendapat perlindungan hukum. Jika tidak
demikian, maka yang dirugikan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan.
Meskipun demikian anak tersebut tetap statusnya anak luar kawin, hanya saja bapak
biologisnya diwajibkan untuk memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan,
karena seorang wanita yang telah hamil di luar hubungan perkawinan diperkenankan
untuk menikah dengan laki-laki yang menghamilinya.