Abstract :
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik
dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Akta Notaris yang merupakan
akta otentik menjadi alat bukti yang kuat apabila terjadi sengketa hukum di
pengadilan dan memberikan jaminan, ketertiban serta perlindungan hukum
kepada masyarakat. Notaris dalam menjalankan tugas dan fungsi oleh undangundang
yang diberikan dan dipercayakan kepadanya, merupakan jabatan yang
memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang perlu mendapatkan
perlindungan hukum.
Penulisan tesis ini memakai metode penelitian yuridis normatif dan
bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum Notaris selaku pejabat
umum yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya dalam proses peradilan pidana
ditinjau dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Bentuk perlindungan hukum untuk pemanggilan Notaris dalam kapasitas sebagai
Saksi, Tersangka, atau Terdakwa oleh Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim
diatur pada Pasal 66 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris yaitu harus meminta persetujuan tertulis dari Majelis Pengawas
Daerah serta pasal 16 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris yaitu adanya kewajiban ingkar bagi Notaris berkaitan
dengan kerahasiaan isi akta. Ketentuan Pasal 66 ayat (1) tersebut wajib dipatuhi
oleh Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim karena apabila tidak dipatuhi maka ini
merupakan pelanggaran hukum yang berakibat segala hasil pemeriksaan adalah
tidak sah atau cacat hukum.