Abstract :
Perjanjian antara kreditor dan debitor yang tidak dipatuhi dapat
menimbulkan hambatan atau kesulitan bagi kreditor untuk melakukan eksekusi
pengosongan tanah dan bangunan yang prakteknya obyek hak tanggungan masih
ditempati oleh debitor atau pihak ketiga. Obyek hak tanggungan disewakan oleh
debitor kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan kreditor merupakan
penyimpangan terhadap Pasal 11 ayat (2) UUHT yaitu janji yang membatasi
kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk menyewakan obyek Hak
Tanggungan dan/atau menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau
menerima uang sewa di muka, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu
dari pemegang Hak Tanggungan.
Penelitian ini memfokuskan pada perlindungan hukum pemegang hak
tanggungan yang obyeknya dikuasai pihak ketiga berdasarkan perjanjian sewa
menyewa. Metode yang digunakan adalah statute approach.
Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah pertama, perlindungan hukum
bagi pemegang Hak Tanggungan yang obyeknya disewakan tersebut tergantung
pada janji-janji yang termuat dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan. Pemegang
hak tanggungan sebagai pemegang hak kebendaan atas obyek hak tanggungan
lebih diistimewakan bila dibandingkan dengan penyewa yang mempunyai hak
pribadi atas obyek sewa terhadap pihak yang menyewakan. Kedua, perlindungan
hukum bagi penyewa obyek Hak Tanggungan jika ditinjau dari Pasal 1576 B.W.,
tidak dapat mempertahankan haknya dengan dalih jual beli tidak menghapuskan
sewa menyewa, melainkan hanya bisa mempertahankan haknya sebatas pada
pihak yang menyewakan dengan menuntut ganti kerugian.