Abstract :
Permasalahan umum yang dihadapi usaha agribisnis di Indonesia adalah jatuhnya
harga komoditi pangan pada saat musim panen raya. Para petani tidak bisa
menyimpan hasil panen lebih lama karena sudah kehabisan biaya dan tidak memiliki
gudang penyimpanan yang layak.
Sistem Resi Gudang yang saat ini diterapkan sebenarnya telah dikenal sejak lama dan
bermanfaat dalam menstabilkan harga pasar. Resi Gudang merupakan hasil
perkembangan lebih lanjut dari sistem jaminan Fidusia dan merupakan lembaga
hukum jaminan tersendiri diluar lembaga-lembaga jaminan yang telah ada.
Resi Gudang sebagai alas hak atas barang dapat digunakan sebagai jaminan karena
dijamin dengan komoditas tertentu dan dengan objek jaminan barang bergerak berupa
stok hasil panen.