Abstract :
Penelitian ini memfokuskan pada akibat hukum lewatnya tenggang waktu
kewajiban pendaftaran akta perjanjian jaminan fidusia bagi perusahaan
pembiayaan terhadap obyek jaminan kendaraan bermotor. Penelitian ini termasuk
penelitian hokum dengan metode yang digunakan adalah statute approach dan
conceptual approach.
Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah hak jaminan fidusia dimiliki
oleh kreditor preferen sejak dibuatkannya akta jaminan fidusia di hadapan notaris,
sesuai dengan prinsip dalam hukum kebendaan. Perjanjian jaminan kebendaan ini
mengakibatkan munculnya hak kebendaan yang sifatnya mutlak, dalam arti dapat
ditegakkan terhadap siapapun. Jaminan fidusia yang belum didaftarkan dan
sampai lewat batas waktunya, maka Kantor Fidusia akan menolak pendaftaran
tersebut, dan hal ini akan mengakibatkan kreditor tidak dapat mengambil tindakan
untuk mengensekusi barang jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor, karena
dengan belum didaftarkannya jaminan fidusia kreditor belum sebagai pemegang
Sertipikat Jaminan Fidusia.