Abstract :
Dalam perjanjian jaminan ada yang disebut jaminan kebendaan, yaitu
salah satunya dengan jaminan hak tanggungan. Suatu hak tanggungan objek yang
dijadikan jaminan ialah berupa tanah. SKMHT sebagai kuasa khusus. Sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1795 B.W., Dalam hal ini SKMHT merupakan
kuasa dari pemberi hak tanggungan (debitor). Hak Tanggungan yang dilakukan
oleh debitor untuk mendapatkan sejumlah uang pinjaman atau kredit kepada Bank
merupakan perjanjian kebendaan. Dari perjanjian tersebut adanya suatu benda
yaitu yang berupa tanah sebagai benda yang dijaminkan oleh debitor.
Perjanjian kuasa (lastgeving) diatur dalam Buku III B.W. dan tergolong
sebagai perjanjian bernama yang melahirkan perikatan seperti yang ditentukan
dalam Pasal 1233 B.W.. SKMHT merupakan hasil kesepakatan para pihak yang
berdasar dari Perjanjian Kuasa, maka berarti ini termasuk bidang Hukum Perdata.
Perjanjian kuasa yang diadakan oleh para pihak dan ini termasuk dalam
bidang Hukum Perdata, tidak termasuk bidang Hukum Pertanahan, maka
sebenarnya yang berwenang membuat SKMHT adalah Notaris.