Abstract :
Bidang perkreditan di Indonesia pada saat ini merupakan kegiatan
perbankan yang mempunyai aset atau pendapatan bunga yang besar jika
dibandingkan dengan kegiatan lainnya untuk mengurangi resiko terhadap
pemberian kredit oleh bank sesuai dengan UU no 7/1992 Pasal 8 yang menyatakan
bahwa kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utang-utangnya
merupakan faktor terpenting yang harus diperhatikan oleh bank. Pada tanggal 1
November 1997 pemerintah melakukan likuidasi terhadap 16 bank dalam rangka
memperbaiki ekonomi negara. Salah satu kriteria pencabutan ijin usaha bank
tersebut adalah kurangnya asset yang dimiliki oleh bank untuk menutupi
kewajibannya yang disebabkan oleh besarnya tingkat kredit macet pada masing-masing
bank tersebut. Menurut angka resmi Bank Indonesia jumlah kredit macet
saat itu mencapai Rp. 16,336 trilyun, sedangkan jumlah kredit bermasalah
mencapai Rp. 32 trilyun (Info Bank tahun 205/1997).
Aktivitas pemberian kredit memberikan kontribusi pendapatan terbesar
bagi Bank X cabang Kertajaya, Surabaya. Selain memberikan kontribusi
pendapatan terbesar, aktivitas ini mengandung resiko usaha terbesar juga.
Penerapan compliance dalam penelitian ini merupakan salah satu upaya yang
bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kredit macet.
Compliance audit adalah audit yang dilakukan oleh auditor untuk
mengevaluasi bahwa suatu badan usaha telah menaati prosedur dan kebijakan
yang digariskan oleh badan usaha. Dalam melakukan audit ditempuh beberapa
tahapan. Pertama, tahapan pemeriksaan yaitu pemahaman atas masing-masing
elemen sistem pengendalian internal. Kedua, pembuatan kuisioner yang
dilanjutkan dengan pembuatan kertas kerja yang digunakan untuk mengetahui
apakah proses pemberian kredit pada Bank X telah dijalankan sesuai dengan
prosedur yang ada.
Setelah melakukan penelitian dan menerapkan compliance audit terhadap
Bank X ditemukan beberapa hal yang seharusnya diterapkan tetapi belum
dilaksanakan oleh Bank X, antara lain berkaitan dengan proses pengumpulan dana
yang kurang memperhatikan legalitas, proses analisis data yang tidak
memperhatikan data yang disajikan dalam laporan keuangan debitur, pengisian
surat pengikatan kredit yang kurang lengkap, administrasi kredit yang kurang
memadai, dan pemantauan terhadap kredit yang sudah diberikan tetapi kurang
diperhatikan.
Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dengan menerapkan
compliance audit beberapa kekurangan dalam penerapan prosedur pengkreditan
dapat ditemukan dan dapat menjadi masukan positif bagi pihak manajemen Bank
X agar dapat dilakukan perbaikan yang dapat meningkatkan antisipasi terhadap
terjadinya kredit macet.