Abstract :
KEBIJAKAN untuk mewujudkan birokrasi yang "netral" dalam
penyelenggaraan administrasi dan pemerintahan negara, ternyata dalam
praktiknya banyak menghadapi rintangan. Terlebih jika diingat bahwa pegawai
negeri -- sebagai aparat birokrasi -- selain sebagai aparatur negara dan abdi
negara, juga merupakan abdi masyarakat. Sehingga kepada kepentingan
masyarakatlah aparat birokrasi harus mengabdikan diri.
Aparat birokrasi memang sangat diharapkan memiliki jiwa pengabdian
dan pelayanan kepada masyarakat. Dan yang diandalkan mampu mengubah
citra "minta dilayani", menjadi "melayani" secara teoretis ada pada pegawai
negeri yang berada pada tataran manajerial tingkat menengah ke bawah.
Seperti para kepala dinas, kepala unit pelayanan, camat, kepala biro di pusat
maupun di daerah, dan lain-lain.
Perlu adanya alat pengendali bagi aparat birokrasi dalam menggunakan
kekuasaannya, yang tidak saja bersifat normatif, tetapi juga legalistik. Alat
pengendali ini antara lain berupa pembudayaan disiplin kerja dan pengawasan
melekat, fungsionalisasi unit-unit kerja, revitalisasi pegawai dengan
memberikan motivasi kerja yang memadai, pembenahan etika kerja, dan
sebagainya, termasuk penerapan pengadilan tata usaha negara secara benar dan
profesional.
Oleh karena itu, Dephan sebagai sebuah instansi menerapkan personnel
and cultural control agar bisa tercapainya visi dan misi sebagai organisasi
sektor publik. Jadi karyawan terlatih dan terbiasa untuk melakukan setiap
tindakan dengan benar. Tujuan diterapkannya Personnel and cultural control
agar bisa mempengaruhi nilai organisasi yaitu terhadap peegawai dalam
bertindak dan berperilaku.