Abstract :
Sediaan merupakan salah satu komponen laporan keuangan yang
memiliki proporsi cukup besar. Karena proporsinya yang cukup besar,
maka kesalahan dalam menyajikan nilai sediaan akan mempengaruhi
kewajaran laporan keuangan yang disajikan. Komponen sediaan dalam
badan usaha manufaktur dapat dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu
sediaan bahan baku, barang dalam proses, dan sediaan barang jadi.
Pada PT "X" yang merupakan salah satu badan usaha yang bergerak
di bidang pengolahan kayu, bahan baku berupa kayu gelondongan (log)
merupakan golongan sediaan yang sangat penting, karena mempengaruhi
kelancaran produksi, dan jumlahnya yang terbatas di pasar. Untuk itu, nilai
sediaan bahan baku menjadi sesuatu yang penting dan perlu dilakukan audit
atas nilai sediaan bahan baku. Audit dilakukan untuk menilai kewajaran
penyajian nilai sediaan bahan baku dalam laporan keuangan. Pemeriksaan
yang dilakukan atas sediaan bahan baku pada PT "X" juga bertujuan untuk
memberi masukan tentang perlakuan akuntansi yang tepat serta
pengendalian internal yang baik atas sediaan bahan baku.
Audit yang dilakukan atas sediaan bahan baku pada PT "X"
ditekankan pada pengujian substantif (substantive test). Sebelum
melakukan substantive test atas sediaan bahan baku PT "X", dilakukan
survei pendahuluan untuk memperoleh gambaran tentang keadaan badan
usaha, sehingga permasalahan yang dihadapi PT "X" terkait dengan sediaan
bahan baku dapat diketahui. Setelah survei pendahuluan, dilakukan
observasi, wawancara, dan pembagian kuesioner untuk mengumpulkan data
terkait dengan sediaan bahan baku. Setelah data terkumpul, dilakukan
analisis untuk memperoleh konklusi, implikasi, dan rekomendasi atas
permasalahan yang berhubungan dengan sediaan bahan baku pada PT "X".
Dari hasil penelitian yang dilakukan pada PT "X", diketahui bahwa
PT "X" belum melakukan penyesuaian atas nilai sediaan bahan baku yang
rusak, hanyut, maupun selisih dalam pengukuran. Hal ini menyebabkan
timbulnya selisih antara hasil perhitungan fisik dan nilai yang ada pada
catatan. Namun, setelah dilakukan perhitungan atas selisih tersebut,
disimpulkan bahwa selisih antara pencatatan dan hasil perhitungan fisik
tersebut tidak material.
Sebaiknya PT "X" melakukan penyesuaian atas selisih yang terjadi
antara perhitungan fisik dan pencatatan. Nilai sediaan bahan baku yang
disajikan hendaknya sesuai dengan nilai yang diperoleh dari hasil
perhitungan fisik. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi timbulnya salah
saji yang material pada nilai sediaan bahan baku yang disajikan.