Abstract :
PT "X" merupakan badan usaha yang bergerak di bidang mebel
berpusat di Bandung sedangkan cabangnya berada di Surabaya. Aktivitas
penjualan pada PT "X" sangat rawan terjadi kecurangan, sehingga untuk
mendeteksi fraud tersebut, maka diterapkan fraud auditing/audit
kecurangan. Audit ini sangat berguna untuk mencari kelemahan-kelemahan
yang terdapat pada struktur pengendalian internal badan usaha dan
mendeteksi kecurangan yang timbul akibat kelemahan struktur
pengendalian internal yang diterapkan, serta memberikan solusi untuk
memperbaiki struktur tersebut.
Data-data badan usaha yang diperlukan meliputi gambaran umum,
struktur organisasi dan prosedur penjualan serta penagihan piutang. Metode
pengambilan data meliputi wawancara, observasi, kuesioner, investigasi,
interogasi dan penelusuran ke dokumen-dokumen yang mendukung.
Dari hasil pemeriksaan telah terjadi pemisahan fungsi antara fungsi
penyimpanan dan fungsi pencatatan. Akan tetapi masih adanya
penggabungan fungsi, yaitu fungsi operasional dan fungsi otorisasi.
Struktur pengendalian internal PT "X" dapat dikatakan kurang efektif
karena masih banyak timbul kecurangan, baik yang dilakukan oleh pihak
internal maupun eksternal badan usaha. Diantaranya adalah kemungkinan
terjadinya fraud pada bagian distribusi (yang merangkap fungsi operasional
dan otorisasi) yang menyebabkan longgarnya penetapan plafond kredit
customer yang mengakibatkan bad debt expenses customer akan semakin
besar. Disamping itu, dengan tidak ditandatanganinya Surat Pesanan oleh
pelanggan, akan berdampak adanya pembatalan pesanan tersebut secara
tiba-tiba sehingga merugikan badan usaha (baik dari segi waktu maupun
biaya). Demikian pula kelemahan pada kurangnya pengawasan terhadap
hasil tagihan berupa uang kas tunai yang dapat menimbulkan terjadinya
lapping.
Rekomendasi yang dibuat untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan
ini adalah dengan cara pembatasan wewenang bagian
distribusi, dalam arti bahwa fungsi otorisasi yang selama ini diembannya
harus dilepaskan dari kewenangannya. Selain itu untuk menghindari
terjadinya pembatalan/pengingkaran order oleh customer, hendaknya badan
usaha hanya menyetujui/memproduksi Surat Pesanan yang terdapat tanda
tangan customer saja. Badan usaha juga harus memperbaiki prosedur
penyerahan uang kas secara tunai dimana kasir harus menyerahkan Daftar
Penagihan ke bagian akuntansi untuk dicek kebenarannya bersamaan
dengan diserahkannya BBM, BKM, uang tunai serta cek/giro.