Abstract :
Pajak merupakan sumber penerimaan utama yang telah memberikan
kontribusi lebih dari 80% pendapatan negara yang ada dalam APBN.
Didalam kebijakan perpajakan di Indonesia, sistem pemungutan pajak yang
berlaku dikenal dengan sebutan self assessment system. Dan sesuai UU No
17 tahun 2000 disebutkan bahwa badan usaha sebagai subyek pajak yang
dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak.
Bagi PT "X", pajak atas penghasilan dianggap sebagai distribusi laba
kepada pemerintah yang sekaligus sebagai biaya menjalankan usaha yang
dapat mempengaruhi profit margin. Oleh karena itu, suatu badan usaha
memerlukan suatu upaya dalam pengelolaan pajak secara tepat untuk
meminimalisasi pembayaran pajak secara legal yang dikenal dengan nama
perencanaan pajak (tax planning).
Tax planning adalah proses mengorganisasi usaha wajib pajak
sehingga hutang pajak penghasilannya berada dalam posisi yang minimal,
sesuai dengan perundang-undangan. lmplementasi tax planning ini dapat
diupayakan dengan menerapkan strategi umum tax planning PPh badan atas
celah-celah yang belum dimanfaatkan oleh PT "X". Dan pelaksanaan
kewajiban perpajakan harus sesuai dengan yang telah direncanakan dan
telah memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku ( UU No 17
Tahun 2000 ).
Dengan demikian, penelitian ini dilakukan untuk menunjukkan
loopholes yang belum dimanfaatkan oleh PT "X". Selisih perhitungan
beban pajak penghasilan PT "X" di tahun 2004 antara sebelum adanya
implementasi tax planning dan sesudah adanya implementasi tax planning
sebesar Rp.31.774.278,-. Maka melalui penelitian ini, PT "X" diharapkan
dapat mengimplementasi tax planning dengan baik, dalam rangka
meminimalkan beban pajak penghasilan sekaligus dapat memaksimalkan
keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan.