Abstract :
Bagi negara, pajak memang merupakan penerimaan, tetapi bagi
perusahaan, pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba bersihnya.
Hal inilah yang kemudian mendorong perusahaan-perusahaan untuk
mengefisienkan pembayaran pajaknya dengan cara apapun termasuk
melakukan penyelundupan pajak. Cara ilegal ini seharusnya tidak
dilakukan, mengingat beratnya sanksi administrasi dan hukum yang
dikenakan akan sangat merugikan perusahaan.
Perusahaan dapat mencari alternatif lain yang lebih aman untuk
mengefisienkan pembayaran pajaknya, yaitu melalui penerapan tax
planning. Dengan tax planning, pihak manajemen dapat menggunakan
loopholes dari peraturan perpajakan yang ada untuk mengefisienkan
pembayaran PPh terutangnya tanpa melanggar peraturan perpajakan yang
berlaku. Tetap pada kenyataannya masih banyak perusahaan yang tidak
paham mengenai apa itu tax planning dan manfaatnya untuk apa.
Hal inilah yang juga terjadi pada PT. Z yang merupakan salah satu
distributor untuk produk Sony Ericsson. Pihak manajemen PT. Z tidak
paham mengenai tax planning serta peraturan perpajakan yang berlaku,
sehingga mereka tidak dapat memanfaatkan loopholes dari peraturan
perpajakan yang ada. Kurangnya pengetahuan mengenai peraturan
perpajakan ini kemudian akan berdampak pada penyusunan laporan laba
ruginya.
Laporan laba rugi komersial PT. Z periode 2003 ini banyak yang
harus , mengalami koreksi fiskal positif, untuk menyesuaikan dengan
ketentuan perpajakan, mengingat penyusunan laporan laba ruginya hanya
berdasarkan SAK, tanpa memperhatikan ketentuan perpajakan yang
berlaku. Meskipun ada beberapa poin dari tax planning yang secara tidak
sengaja diterapkan oleh PT. Z ternyata perencanaan tersebut masih belum
optimal. Koreksi fiskal positif yang terjadi jumlahnya besar, yaitu mencapai
Rp. 146.985.767,5 sehingga laba fiskal PT. Z menjadi Rp. 389.262.478,8
dan PPh terutangnya Rp. 99.278.743,64.
Jumlah PPh yang cukup besar tersebut tentu sangat memberatkan
PT. Z. Oleh karena itu, penulis akan membantu pihak manajemen PT. Z
untuk menerapkan tax planning PPh yang sesuai dengan kebijakan
manajemen PT. Z, agar dapat mengefisienkan pembayaran PPh
terutangnya.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan penulis, sebelum tax
planning laba fiskal PT. Z adalah sebesar Rp. 389.262.478,8 dan setelah
penerapan tax planning laba fiskalnya menurun menjadi Rp.
256.653.364~945. Hal ini menunjukkan bahwa dengan penerapan tax
planning, pihak manajemen PT. Z dapat melakukan efisiensi sebesar Rp.
132.609.113,86 dalam pembayaran PPh terutangnya.