Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Armitran Firsantara, (NIM. 4032221006)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2024-10-03 03:01:23
Abstract :
Kebijakan menempatkan narapidana terorisme dalam sel strap atau sel isolasi menimbulkan diskursus kewenangan dan perlindungan hak asasi manusia. Kekosongan hukum terkait pengaturan penggunaan sel strap tanpa didahului pelanggaran disiplin memposisikan kebijakan tersebut dalam pertanggungjawaban Kepala Lembaga Pemasyarakatan. Kedudukan kewenangan Kalapas harus didasarkan pada pertimbangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip pemasyarakatan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis-normatif, dan pendekatan studi kasus dan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kedudukan kewenangan Kalapas dalam menempatkan narapidana terorisme ke sel strap adalah sah, dan didasarkan pada regulasi pembinaan, perlakuan, dan pengawasan khusus bagi narapidana resiko tinggi. Penempatan dalam sel strap adalah bagian dari perlakuan khusus, dan menjadi aspek integral dari program deradikalisasi yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Efektivitas penempatan narapidana terorisme di sel strap berdampak positif dalam mereduksi potensi penyebaran paham radikal diantara narapidana di Lapas Kelas II A Pangkalpinang. Namun, belum efektif dalam membantu program deradikalisasi terhadap narapidana terorisme. Kebijakan sel strap perlu disertai dengan penguatan program pembinaan, melalui pendekatan rehabilitasi, reedukasi, dan resosialisasi terhadap narapidana terorisme sesuai dengan prinsip-prinsip pemasyarakatan di Indonesia.