Kepastian hukum pengelolaan pertambangan rakyat di Kabupaten Bangka Selatan Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Ibrohim, (NIM. 4032221012)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2024-10-03 03:03:43
Abstract :
Kepastian Hukum Pengelolaan Pertambangan Rakyat diatur dalam Undang-Undang MINERBA. Pengelolaan Pertambangan Mineral khususnya mineral timah yang mana rakyat diberi hak untuk turut serta untuk melakukan kegiatan penambangan. Rakyat baik orang perorangan ataupun kelompok masyarakat yang ingin melakukan penambangan wajib memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan melakukan penambangan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Secara usaha pertambangan adalah seluruh atau sebagian tahapan pengusahaan pertambangan mulai dari hulu hingga hilir. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami kepastian hukum pengelolaan pertambangan rakyat khusus timah dapat menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pertambangan yang benar dan berkelanjutan. Penelitian tesis menggunakan metodelogi penelitian empiris dengan pendekatan masalah peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kepastian Hukum Pengelolaan pertambangan rakyat adalah perizinan yang diatur dalam Undang-Undang MINERBA. Implementasi pengelolaan pertambangan rakyat harus terintegrasi suatu konsepsi kepastian hukum kebijakan pengelolaan pertambangan rakyat yang baik dan benar (Good People?s Mining Practice) yang melibatkan semua yang berkepentingan.