Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Dian Mayasari, (NIM. 4012011090)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2024-09-26 03:32:44
Abstract :
Dasar pertimbangan hakim merupakan suatu kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam proses peradilan pidana. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi hakim dalam penjatuhan putusan bebas terhadap terdakwa tindak pidana pembunuhan dan mengetahui dasar pertimbangan hakim terhadap putusan Nomor: 50/PID/2014/PT.DKI. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus serta sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari data sekunder yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi, buku-buku, jurnal, skripsi, dan hasil penelitian sebelumnya yang berkaitan dengan judul penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Tinggi memeriksa ulang seluruh bukti dan prosedur yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri dan ditemukan fakta baru bahwa putusan yang diambil tidak sesuai dengan hukum yang berlaku dan prinsip keadilan ternyata bukan para terdakwa yang melakukan perbuatan tersebut sehingga harus diputus bebas. Kesimpulan dari penelitian ini adalah keputusan hakim dalam memutus bebas para terdakwa pada tingkat banding tidak hanya dipengaruhi oleh faktor-faktor yuridis, tetapi juga pertimbangan sosiologis yang memperhitungkan keputusannya pada kehidupan sosial para terdakwa serta masyarakat luas dan filosofis untuk menegakkan keadilan serta hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap para terdakwa yaitu dengan pertimbangan yuridis yakni menarik fakta-fakta dalam persidangan yang timbul dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa yang diajukan dan diperiksa di sidang pengadilan.