Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Bagas Andhika Putranto Sudewo, (NIM. 4011111021)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2018-02-08 02:54:04
Abstract :
PT Pegadaian (Persero) merupakan salah satu badan usaha resmi yang mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan dalam bentuk penyaluran dana kepada masyarakat dengan dasar Hukum Gadai. Untuk mendapat pinjaman dana dari Pegadaian sangat mudah dan tidak berbelit-belit, cukup membawa benda bergerak yang akan dijadikan jaminan kemudian terjadi perjanjian gadai antara pemberi gadai dan pemegang gadai yang dicantumkan pada Surat Bukti Kredit. Permasalahan yang diangkat yakni tanggung jawab PT Pegadaian sebagai pemegang gadai terhadap benda jaminan yang hilang, rusak atau susut nilainya dalam pemeliharannya, serta upaya yang dapat dilakukan oleh pemberi gadai terhadap kerugian yang dialaminya. Dalam melakukan penelitian menggunakan penelitian yuridis empiris yakni penelitian hukum positif mengenai perilaku anggota masyarakat dalam hubungan bermasyarakat dan dengan menggunakan metode pendekatan sosiologi hukum untuk menjelaskan mengapa suatu praktek-praktek dalam kehidupan sosial masyarakat itu terjadi, dan faktor yang mempengaruhi. Pengumpulan data dan informasi dengan menggunakan teknik wawancara. Hasil dari penelitian ini yang menentukan tanggung jawab PT Pegadaian (Persero) Pangkalpinang dalam hal terjadi kerugian terhadap pemberi gadai, PT Pegadaian (Persero) Pangkalpinang akan memberikan ganti kerugian apabila barang jaminannya berada dalam penguasaan PT Pegadaian (Persero) Pangkalpinang yang mengalami kerusakan atau hilang yang tidak sebabkan oleh suatu bencana alam (force majeur) yang ditetetapkan oleh pemerintah dan upaya yang dapat dilakukan pemberi gadai terhadap kerugiannya adalah dengan menggugat menggunakan dalil wanprestasi atau dengan menuntut ganti rugi terhadap PT Pegadaian (Persero) Pangkalpinang sesuai dengan isi perjanjian dalam Surat Bukti Kredit