DETAIL DOCUMENT
Persepsi pelaku usaha restoran dalam melaporkan kewajiban perpajakan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 30 Tahun 2011
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Ima Nofia, (NIM. 3011411052)
Subject
HF5601 Accounting 
Datestamp
2018-12-18 02:28:07 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan pemilik usaha dalam melaporkan perpajakan mengenai pemahaman, tarif pajak, dan objek pajak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari pemilik usaha rumah makan yang ada di Kabupaten Bangka Tengah, serta data sekunder yang diperoleh melalui catatan dan dokumen dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bangka Tengah berupa jumlah pengusaha restoran dan dokumen lainnya. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan dua cara yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan (observasi, wawancara, dan dokumentasi). Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan model Miles and Huberman, yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data serta menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih terdapat pemilik rumah makan yang belum mengetahui adanya Peraturan Daerah yang mengatur Pajak Restoran dan ada dua Kecamatan yang tidak mendapatkan sosialisai yang diadakan oleh pemerintah. Pemilik usaha rumah makan ataupun wajib pajak tidak keberatan dikenakan pajak per bulan jika omzet penjualannya melebihi Rp.500.000,- perbulan. Mereka memahami objek pajak sesuai dengan Peraturan yang telah ditetapkan. Banyak wajib pajak yang memahami tarif pajak yang ditetapkan dan mendapat respon negatif dari wajib pajak atau pemilik rumah makan, karena untuk tarif sebesar 10% perbulan memberatkan wajib pajak yang jika mendapatkan omzet kecil setiap bulannya. Tetapi setelah ditetapkan pemerintah besaran pajak tidak sesuai dengan tarif 10% per bulan, melainkan besaran pajak perbulan berdasarkan besar maupun kecil rumah makan tersebut mendapatkan respon positif dari wajib pajak. Untuk itu pemerintah perlu memberikan pelayanan secara menyeluruh agar wajib pajak mengetahui dan memahami tentang Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 30 Tahun 2011 terutama untuk pajak restoran agar wajib pajak memahami pentingnya membayar pajak untuk pembangunan daerah. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung