Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Mahruf, (NIM. 4011411061)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2018-12-19 05:01:38
Abstract :
Dewasa ini usaha pemanfaatan lahan dan hutan berkembang dalam rangka memaksimalkan potensi sumber daya yang beragam. Salah satu yang sedang menjadi isu hangat, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah tentang pemberian izin pembukaan areal hutan di Kabupaten Bangka Barat seluas
66.460 Ha untuk usaha Hutan Tanaman Industri yang diberikan oleh Menteri Kehutanan kepada PT Bangun Rimba Sejahtera. Namun, hak yang didapat oleh perusahaan ditentang oleh masyarakat, dengan alasan akan berkurangnya hak mereka dalam memanfaatkan hutan. Permasalahan ini berkembang menjadi seruan pencabutan hak dengan landasan bahwa tidak terpenuhinya kewajiban oleh PT Bangun Rimba Sejahtera sebagai prasyarat dalam memperoleh Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri tersebut sesuai dengan SK IUPHHK-HTI Nomor: 336/Menhut-II/2013, yang dikeluarkan oleh Kementrian Kehutanan Republik Indonesia. Semakin meningkatnya gencatan masyarakat untuk mencabut surat keputusan tersebut pada akhirnya melibatkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk ikut andil dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan data hasil wawancara yang didapat dari Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam penelitian ini PT Bangun Rimba Sejahtera terbukti tidak melaksanakan hak dan kewajiban sebagaimana mestinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun
2008.