DETAIL DOCUMENT
Implementasi pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh final atas lelang tanah dan/atau bangunan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalpinang
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Siti Hartina, (NIM. 3011411102)
Subject
HB Economic Theory 
Datestamp
2018-12-19 06:26:34 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana implementasi pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh final atas lelang tanah dan/atau bangunan pada KPKNL Pangkalpinang dan apakah sesuai atau tidak dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalpinang, serta data sekunder yang diperoleh melalui catatan dan dokumen resmi perusahaan dan data yang telah diolah seperti sejarah singkat perusahaan, struktur organisasi, dan dokumen lainnya. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan dua cara yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan (observasi, wawancara, dan dokumentasi). Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan model Miles and Huberman, yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data serta menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwayang pertama, pemotongan PPh Final atas lelang tanah/atau bangunan yang dilakukan oleh KPKNL Pangkalpinang dikenai tarif pajak sebesar 2,5% dan pemotongan tersebut dilakukan oleh bendahara penerimaan KPKNL Pangkalpinang. Kedua, penyetoran PPh Final atas lelang tanah/atau bangunan yang dilakukan oleh KPKNL Pangkalpinang menggunakan sistem elektronik (Billing System) dengan NPWP si pemilik tanah dan/atau bangunan dan ada terdapat 3 transaksi yang melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan pemerintah. Terakhir, pelaporan PPh Final atas lelang tanah/atau bangunan yang dilakukan oleh bendahara penerimaan KPKNL Pangkalpinang tidak melakukan pelaporan lagi karena sudah menggunakan sistem e-billing dan pejabat lelang KPKNL Pangkalpinang menyampaikan laporan bulanan mengenai laporan realisasi pelaksanaan lelang atas tanah dan/atau bangunan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Kesimpulannya adalah implementasi pemotongan dan penyetoran PPh Final atas lelang tanah/atau bangunan pada KPKNL Pangkalpinang sudah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, namun masih ada kendala dalam pelaksanaan penyetorannya karena ada beberapa penyetoran yang dilakukan melewati batas waktu yang ditentukan dalam peraturan pemerintah. Sedangkan pelaporannya belum sesuai dengan peraturan yang berlaku karena bendahara penerimaan tidak melakukan pelaporan, hal itu disebabkan bahwa bendahara penerimaan penyetorannya sudah menggunakan sistem e-billing yang secara otomotis juga melaporkan kewajiban perpajakannya, akan tetapi fungsi e-billing digunakan untuk pembayaran atau penyetoran pajak penghasilannya saja bukan untuk pelaporannya. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung