DETAIL DOCUMENT
Pertanggungjawaban pelaku perusakan sungai ditinjau dari undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Dina Safitri, (NIM. 4011411025)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-12-20 07:01:34 
Abstract :
Pertanggungjawaban pidana pelaku perusakan sungai merupakan seseorang yang mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya daerah aliran sungai. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan menyebutkan kesengajaan dalam penguasahaan air dan sumber-sumber air yang tidak berdasarkan perencanaan tanpa izin pemerintah, tidak ikut membantu usaha penyelematan tanah, air, sumber-sumber air serta bangunan pengairan dinyatakan sebagai tindak pidana kejahatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini untuk mencari faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dalam memberantas para pelaku perusakan sungai dan mengetahui pertanggungjawaban terhadap pelaku pidana perusakan sungai berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini antara lain teori pertanggungjawaban, teori pemidanaan dan teori penegakan hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian adanya faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dalam memberantas pelaku perusakan sungai yaitu, faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor masyarakat, faktor ekonomi dan kesadaran hukum. Untuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perusakan sungai dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Pelaku perusakan sungai dapat diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan denda setinggi-tingginya RP. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penahanan terhadap para pelaku perusakan sungai jika himbauan dan penertiban tidak diperhatikan oleh para pelaku. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung