DETAIL DOCUMENT
Analisis hukum putusan nomor 47/PDT.G/2013/PN.PGP dalam perjanjian investasi proyek property
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Suryadi Aldoni Pranbasti, (NIM.4011311104)
Subject
HF Commerce 
Datestamp
2018-12-20 07:32:02 
Abstract :
Wanprestasi merupakan tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur. Seorang debitur baru dikatakan wanprestasi apabila ia telah diberikan somasi oleh kreditor atau juru sita. Somasi itu minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditur atau juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditut berhak membawa persoalan itu kepengadilan. Pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitur wanprestasi atau tidak. Perjanjian adalah suatu peristiwa yang terjadi ketika para pihak saling berjanji untuk melaksanakan perbutan tertentu. Perjanjian juga merupakan persetujuan antara dua orang atau lebih yang saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan. Properti atau dalam bahasa inggris property artinya alat, tanah milik dan kelengkapan. Seacara umum pengertian properti sering didekatkan dengan bangunan, tanah, perumahan dan apartemen. Arti luasnya yaitu pengadaan fasilitas perumahan. Investasi property adalah menanamkan modal/uang/kemampuan kita dalam pengembangan property dimana ini bisa dimulai dengan membeli tanah atau properti seperti rumah kemudian menyewakan dan menjualnya setelah beberapa tahun. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam putusan perkara nomor 47/Pdt/G/2013/PN/Pgp dan untuk mengetahui bagaimana analisis hukum putusan perkara dalam perjanjian Investasi proyek property. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Adapun hasil penelitian ini adalah hakim telah keliru dalam memutuskan perkara tentang pelaksanaan perjanjian. Tegugat seharusnya melaksanakan perjanjian sasuai perjanjian yang dibuat antara Penggugat dan tergugat. Dalam hal ini tergugat tidak beritikad baik dalam melaksanakan perjanjanjian perihal laporan keuntungan Proyek property yang seharusnya dilakukan perhitungan sebanyak 3 kali dalam 1 tahun oleh Tergugat terhadap Penggugat. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung