Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Agus Savar, (NIM 4011111068)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2018-12-20 07:33:58
Abstract :
Catinona induk dari zat 4-cmc yang sudah terlampir pada Undang- undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika No urut 35, dan zat adiktif 4- cmc yang berbentuk cairan blue safir yang mempunyai efek seperti sabu dan ketergantungan yang sangat tinggi bagi penggunanya terlampir dalam perubahan penggolongan Menteri Kesehatan No 2 Tahun 2017 No urut 104
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana efektifitas undang- undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika terhadap penggunaan zat adiktif cair 4-cmc ditinjau dari asas legalitas, dan bagaimana pertanggungjawaban pidana Penyalahgunaan Zat Adiktif Cair 4-Cmc Ditinjau Dari Asas Legalitas Dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika. Pendekatan yang digunakan dalam mengkaji masalah ini adalah yuridis empiris dan yuridis normatif yaitu penelitian difokuskan untuk mengkaji perundang-undangan dalam sistem penegakan hukum terhadap kaidah-kaidah dan norma-norma positif dalam suatu peristiwa hukum sesuai atau tidak dengan ketentuan perundang-undangan. Data perimer yaitu bahan hukum yang mengikat dalam penelitian ini menggunakan data-data yang di peroleh dari penelitian literature Perpustakaan. Data sekunder bahan hukum yang memberikan penjelasan yang mengenai data hukum primer adapun data skunder terdiri dari undang- undang No35 tahun 2009 tentang narkotika, dan kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP pasal 1 ayat(1), menyatakan tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan itu dilakukan dalam rumusan ini, dikandung asas legalitas. Penyalahgunaan zat adiktif 4-cmc tidak dapat dikenakan undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena zat adiktif belum terlampir dalam Undang-undang No 35 Tahun 2009 secara
tekstual dan hanya secara konstektual